Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi daring artis Vernita Syabilla. Kedua tersangka berinisial MK (31) dan MAZ alias MEI (21). Keduanya berperan sebagai muncikari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selain sebagai muncikari seorang tersangka berinisial MAZ juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan dua tersangka, yakni MK dan MAZ. Sementara, untuk VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Pandra, dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).
Pandra menyatakan, dalam dugaan prostitusi itu MK dan MAZ menawarkan Vernita Syabilla dengan harga Rp30 juta kepada pemesan. Mereka menawarkan melalui telepon dan pemesan harus membayar uang muka di awal.
"Dipasang tarif Rp30 juta dengan presentase pembagian masing-masing muncikari mendapat Rp5 juta," ucapnya.
Dalam penangkapan disita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank senilai Rp15 juta, bukti transfer bank senilai Rp1 juta, nota booking hotel, satu kotak alat kontrasepsi, dan tiga telepon genggam.
Para tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Para pelaku diancam pidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.