Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Ade Kusmanto, menyatakan pihaknya tidak akan berdiam diri atas munculnya Setya Novanto di sebuah Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Novanto seharusnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Ade, keberadaan Novanto di luar lapas diketahui oleh pihak lapas. Terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut mendapat izin berobat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," kata Ade di Jakarta, Selasa (30/4).
Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika ada penyalahgunaan izin yang diterima Novanto. Ade tak merinci apa tindakan tegas yang akan dilakukan Ditjen PAS terkait peristiwa ini.
Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019, pengobatan Novanto memang dapat dilakukan di rumah sakit rujukan pemerintah. Surat rujukan tersebut ditandatangani oleh Susi Indrawati.
Menurut Ade, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen PAS melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat
"Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.
Terkait dengan pengeluaran dan pengawalan, dilakukan berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap Setya Novanto menjalani hukumannya dengan baik. Pihak lapas juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan menjaga tahanannya dengan baik.
"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif. (Ant)