close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Antara Foto
icon caption
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Antara Foto
Nasional
Rabu, 06 Februari 2019 16:20

Musisi Yanto Sari sudah pakai narkoba selama 10 tahun

Tersangka Yanto Sari yang bernama asli Henryanto Kissinger itu berprofesi sebagai musisi dan juga pencipta lagu dangdut.
swipe

Seorang musisi Yanto Sari mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu selama 10 tahun. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, berdasarkan pengakuan Yanto Sari saat menjalani pemeriksaan oleh kepolisian setelah tertangkap pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.

Selain Yanto Sari, Argo menambahkan, tersangka lain yang juga ditangkap polisi yakni seorang aransemen musik bernama Romy Patti Selano. Kepada polisi, Romy mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama 3 tahun. 

“Berdasakan pemeriksaan kepolisian, Yanto mengaku sudah menggunakan narkoba 10 tahun. Sedangkan, Romy 3 tahun. Mereka pakai narkoba jenis sabus-sabu,” kata Argo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (6/1).

Argo mengungkapkan, tersangka Yanto yang bernama asli Henryanto Kissinger itu berprofesi sebagai musisi dan juga pencipta lagu dangdut. Banyak lagu yang diciptakannya yang telah menjadi hits. Misalnya, lagu berjudul Tak Rela Diginiin yang dipopulerkan Via Valen, SMS oleh Trio Macan, Jawaban Lagu SMS oleh Yopi Latul, Goyang Nasi Padang oleh Duo Anggrek, Hoaks oleh Nella Kharisma, Madu oleh Amris Arifin, dan Goyang Pistol oleh Ratu Idola.

Selain mengamankan Yanto dan Rommy, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso, dan Mike Andriyani. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ke empat pelaku tersebut.

"Jadi kita amankan ada 4 orang YS, RPS, Y, dan MA. Sekarang sedang diperiksa sldi Narkotika Polda Metro Jaya. Dan hari ini juga kita akan lakukan asessement," ujar Argo.

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut dilakukan di lokasi berbeda-beda. Yanto ditangkap bersama Romy di depan Ruko Puri Sentra Niaga yang ada di Jalan Seulawah Blok D No.63 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

“Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu-sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, dan 2 ponsel plus simcard,” ujar Argo.

Sementara penangkapan Yudi dan Mike dilakukan di rumah seseorang bernama Uda di Gang Mohamad RT 008/04 nomor 34 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap saat hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada Uda.

"Di lokasi kedua tim juga menemukan beberapa barang bukti seperti cangklong, bong, korek api," ucapnya.

Kendati demikian, saat ini kepolisian masih melakukan pencarian terhadap satu orang lainnya yang tak lain adalah Uda. Uda diduga kuat sebagai penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada empat orang tersangka tersebut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan