Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mui, menegaskan status tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya, dalam keorganisasian Muhammadiyah merupakan anggota tidak aktif.
“Sekali lagi kami tegaskan, memang di dalam SK Pap Muhammadiyah, saudara Mustofa itu masih tercatat sebagai anggota majelis pustaka dan informasim. Tetapi sejak dua tahun yang bersangkutan tidak pernah aktif baik dalam rapat-rapat maupun kegiatan di majelis pustaka dan informasi,” kata Abdul Mui di Jakarta pada Selasa, (28/5).
Menurut Abdul, Mustofa lebih aktif dalam kegiatan politik sebagai tim sukses calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, kata Abdul, secara de facto Mustofa sudah tidak aktif lagi walaupun namanya ada di dalam SK.
Selain tidak aktif, Mustofa disebut tidak memiliki nomor baku Muhammadiyah. Padahal, Mustofa sebelumnya acap kali diusulkan agar dapat mengurus surat-surat itu. Tapi, ternyata sampai pada waktunya ia tak juga memiliki nomor anggota.
“Sampai saya memberikan keterangan ini memang yang bersangkutan juga tidak terdaftar sebagai anggota Muhammdiyah secara resmi dalam pengertian memiliki nomor baku Muhammadiyah,” ucap Abdul.
Kendati demikian, Abdul menambahkan, ini merupakan persoalan internal perserikatan saja. Menurutnya, jika membicarakan mengenai status kaderisasi adalah hal yang relatif. Mereka dapat dikatakan kader jika memang aktif dalam kegiatan. Jika nyatanya sebaliknya, mereka tidak bisa dikatakan kader.
Ketika disinggung mengenai tuntutan pengacara Mustofa agar PP Mummadiyah membantu kliennya, Abdul mengatakan hal itu bisa saja. Pasalnya, untuk melindungi masyarakat siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum, baik kader maupun nonkader, PP Muhammadiyah berkomitmen harus dipenuhi. Sebab, itu merupakan hak sipil.
“Dalam internal nasional, itu juga dalam kaitannya dengan hak asasi manusia. Siapa pun yang memiliki masalah hukum memang berhak didampingi oleh pensahet hukum baik diminta atau tidak diminta," ujarnya.
Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada SARA. Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5) dini hari dan langsung ditahan.