close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.
Nasional
Kamis, 15 Juni 2023 14:19

MY dari Kadin jadi tersangka korupsi BTS BAKTI Kominfo?

Kejagung menangkap MY di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 8.00 WIB.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap MY di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 8.00 WIB. MY diduga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Menurut sumber anonim, MY ditangkap atas dugaan tindak pidana dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana enggan berbicara lebih jauh.

“Nanti diundang (konferensi pers) pukul 16.00 sore. Ya hadir saja nanti,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Sebagai informasi, dalam perkara pokok, penyidik telah menjerat enam tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto; dan Menkominfo Johnny G Plate.

Untuk berkas Johnny, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II. Tahap ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan. Hal itu untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara, pada perkara turunan, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik menetapkan Windy Purnama sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. 

Windy disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Namun, pihak Irwan membantah hal tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan