close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anne Mulya dan Nadia Mulya saat mengajukan permohonan justice collaborator bagi Budi Mulya. (Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea)
icon caption
Anne Mulya dan Nadia Mulya saat mengajukan permohonan justice collaborator bagi Budi Mulya. (Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea)
Nasional
Rabu, 05 Desember 2018 19:04

Nadia Mulya ajukan permohonan JC untuk Budi Mulya

Pengajuan justice collaborator menjadi upaya keluarga untuk mencari keadilan bagi Budi Mulya.
swipe

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika disetujui, ia akan menjadi pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum, guna menguak misteri kasus ini. 

Dokumen pengajuan JC Budi Mulya, diserahkan oleh istrinya, Anne Mulya, dan putrinya, Nadia Mulya, ke gedung Merah Putih KPK. Menurut Nadia, pengajuan ini merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan untuk ayahnya, mantan deputi gubernur BI bidang pengelolaan moneter dan devisa.

"Salah satu bentuk upaya kita untuk mengupayakan keadilan bagi Bapak saya, adalah memberikan dokumen yang barusan dikasih lihat oleh Ibu saya," kata dia, (5/12). 

Dia juga mengapresiasi kerja KPK yang kini kembali bergerak menyelidiki kasus ini. Nadia menyebut, langkah KPK yang telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang terkait kasus ini, merupakan hal positif. Dia mengatakan, hal tersebut menunjukkan komitmen untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus ini. 

Nadia juga berharap, status JC terhadap ayahnya, akan membuat kasus ini menjadi terang benderang. 

"Semoga dari bantuan Bapak saya, kesediaannya dia untuk membantu menuntaskan kasus ini, bisa bener-bener membuat kasus ini terang benderang," katanya menuturkan. 

Kendati demikian, mantan runner up Puteri Indonesia 2004 ini tak bisa mengungkapkan materi yang termuat dalam dokumen JC tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan KPK sehingga tak dapat ia ungkap. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK tak dapat serta merta menerima permohonan Budi Mulya untuk menjadi JC. KPK, kata dia, memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan seorang terpidana menjadi JC.

"Kalau JC itu kan harus dilihat dulu. Syaratnya JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama. Yang kedua apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar, intinya dua itu," kata Laode di sela acara Hari Antikorupsi Sedunia 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12). 

KPK kembali menelusuri skandal Bank Century, setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan kasus ini. KPK sudah memanggil mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. 

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Namun dalam putusan Budi Mulya, disebutkan ada pihak-pihak lain yang masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP. 

Pihak-pihak lain itu adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan