close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Foto dok. Kemendikbud
icon caption
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Foto dok. Kemendikbud
Nasional
Rabu, 10 Maret 2021 12:36

Nadiem tegaskan agama prinsip esensial peta jalan pendidikan

Mendikbud tegaskan tidak akan menghilangkan pelajaran agama.
swipe

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengimbau masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di tengah masyarat bahwa pihaknya akan menghilangkan pelajaran agama.

"Mohon tidak mempercayai apapun informasi yang ada di masyarakat yang sama sekali tidak benar. Kemendikbud tidak akan pernah dan tidak pernah akan menghilangkan pelajaran agama," ujar Nadiem saat rapat bersama anggota Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3).

Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belakangan memang dalam sorotan, lantaran tidak ada frasa agama di dalamnya.

"Agama adalah prinsip esensial daripada peta jalan pendidikan. Itulah kenapa profil pertama daripada pelajaran Pancasila yaitu objektif daripada seluruh reformasi pendidikan, yaitu adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ketakwaan akhlak mulia," bebernya.

Di hadapan anggota Komisi X DPR, Mantan CEO GoJek itu memastikan akan memasukkan frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional. "Pasti akan memasukkan frasa agama di dalam itu. Mohon masyarakat berfikir kritis dan tidak percaya akan berbagai hal-hal yang tidak benar," pungkas Nadim menutup rapat siang ini.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai mengkritik peta jalan pendidikan yang ramai deperbincangkan publik. "Bagaimana mungkin agama, iman dan takwa tidak termaktub dalam visi peta jalan pendidikan Indonesia, padahal hal itu jelas ada dalam visi pendidikan nasional menurut UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Dia lantas menyinggung Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat (3), bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

Disinggungnya pula ayat (5), bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sedang Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, jelasnya, menyebut bahwa membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.

“Dalam visi tersebut, frasa ‘agama’ tidak termaktub. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila. Padahal UUD 1945 Pasal 31 jelas menempatkan agama sebagai rujukan nilai pendidikan berdampingan dengan nilai-nilai kebangsaan dan tujuan bernegara," pungkas Jazuli.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan