Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penipuan oleh dua petinggi PT Sinarmas Sekuritas ke tahap penyelidikan. Peningkatan status perkara itu setelah dilakukan gelar perkara pada 18 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan, penyidik kini sedang mengumpulkan bukti tindak pidana. Apabila bukti dirasa cukup, penyidik akan menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti permulaan," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Andi mengungkapkan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti tersebut. Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan siapa saja saksi yang bakal diperiksa.
"Bukan untuk dipublikasikan siapa yang mau diperiksa penyidik," ucapnya.
Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO), Andir Cahyadi, sebelumnya melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra, pada 10 Maret 2021. Pelaporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.
Kedua petinggi Sinarmas itu disangkakan melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan pencucian uang. Indra dan Kokarjadi diduga melanggar Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP serta Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TTPU).