Polisi menetapkan seorang relawan vaksinator berinisial EO sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin "kosong" di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menuturkan, EO ditetapkan tersangka setelah mengakui menyuntikan vaksing "kosong" ke masyarakat. Namun, pelaku mengaku telah melakukan penyuntikan ulang kepada yang bersangkutan.
"Karena kelalaiannya, dia tidak mengecek kembali vaksin tersebut. Padahal, dalam ketentuannya harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/8).
Yusri menjelaskan, EO merupakan relawan yang memang bekerja sebagai perawat di sebuah klinik. Pada hari libur, dia menjadi vaksinator.
Ditambahkannya, penyidik sudah memperkuat alat bukti dengan menguji laboratorium suntikan yang digunakan. Selanjutnya, penyidik bakal memeriksa saksi ahli.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, EO menerangkan, tidak ada niat melakukan penyuntikan fiktif. Dia memang tidak memeriksa kembali vaksin yang ternyata sudah kosong.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuat gaduh. Saya tidak ada niat dan saya siap mengikuti semua prosedurnya," ucapnya sambil menangis. Menurut pengakuannya, EO sudah memvaksin 599 orang.
Penyidik pun menyangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Pelaku terancam hukuman 1 tahun penjara.