Nakhoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba pada Senin lalu (18/6) telah diamankan di Polres Samosir. Nakhoda bernama Situa Sagala merupakan satu dari 18 orang yang selamat dalam tragedi tersebut.
Meski sudah diamankan, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Situa. Menurut Kepala Bagian Penerangan Satuan, Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Yusri Yunus, Situa dalam kondisi trauma.
“Sambil menunggu, kita masih mengecek karena kondisi sekarang masih trauma. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya di Mabes Polri (21/6).
Sumber Foto: Facebook
Terkait perizinan kapal, polisi menduga KM Sinar Bangun tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). Meski saat ini penyelamatan korban masih menjadi fokus utama, namun dalam langkah selanjutnya polri akan memeriksa apa saja yang dilanggar dari sistem operasional kapal KM Sinar Bangun.
“Tapi yang jelas data manifes penumpang saja tidak ada, kemudian jumlah penumpang yang pasti tidak jelas. Ini yang kita dalami, kemudian unsur-unsur mana yang dilanggar dalam UU nanti kita akan lihat,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Kamis (21/6).
Polisi juga menduga masih adanya kapal-kapal lain yang beroperasi tanpa memiliki kelengkapan surat. Dalam penyelidikan nantinya, polisi nanti bersama dengan pihak Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan membentuk tim investigasi.
Dikarenakan tidak adanya data manifes penumpang, sampai saat ini pihak berwenang belum dapat memastikan jumlah penumpang yang berada di kapal. Sejak kejadian tenggelamnya kapal, sudah sekitar 192 laporan kehilangan penumpang yang diterima pihak kepolisian.