Nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Oknum itu diduga menerima uang senilai Rp40 miliar.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait ancaman dari BPK terkait data yang tidak pernah diberikan. Atas hal itu, terdakwa Anang Achmad Latief selaku Dirut BAKTI mengajak untuk bertemu seorang dari BPK berinisial AQ.
“Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’,” kata JPU saat bertanya ke Terdakwa Irwan Hermawan yang menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Galumbang Menak, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10).
“Tidak ingat. Ada di grup ya?” jawab Irwan merespon pertanyaan JPU.
“Ada di grup,” jawab JPU.
“Saya tidak ingat,” jawab Irwan singkat.
Irwan mengaku tidak pernah berbicara dengan sosok AQ tersebut. Menurutnya, sosok tersebut merupakan kenalan Anang.
Bahkan, uang Rp40 miliar yang mengalir ke BPK juga tidak diketahuinya. Setahu dirinya, Anang hanya menyuruh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama untuk menyampaikan uang tersebut ke BPK.
Dalam penelusuran, pimpinan BPK dengan AQ mengarah ke Achsanul Qosasi. Sosok ini adalah Anggota III BPK RI.