close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi rumah tahanan./Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi rumah tahanan./Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 09 Juli 2019 17:16

Napi bongkar ulah Kompol Tuti yang kerap minta uang suap

Kompol Tuti diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan sekaligus.
swipe

Ulah terdakwa penerima suap dari napi narkoba, Kompol Tuti Mariati, dibongkar oleh beberapa napi Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada tiga napi yang memberikan kesaksian untuk terdakwa Kompol Tuti.

Kesaksian tersebut terangkum dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB.

Digelar pada Selasa (9/7), persidangan yang menjerat Kompol Tuti Mariati dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastri. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Fathurrauzi dan Abadi. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marollah. 

Dalam agenda pembacaan dakwaannya, terdakwa Kompol Tuti tampak didampingi tim penasihat hukumnya, Edy Kurniadi dan Marhaeni. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyatakan Kompol Tuti telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai aparat penegak hukum untuk tidak menerima pungutan dari pihak mana pun.

"Bahwa terdakwa telah memaksa saksi yang merupakan tahanan Rutan Polda NTB untuk memberikan sesuatu kepadanya," kata Marollah di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, pada Selasa (9/7).

Salah satu bukti, kata jaksa Marollah, didapatkan dari keterangan saksi Azhari, seorang tahanan narkoba yang mendekam di Rutan Polda NTB. Berdasarkan kesaksiannya, Azhari mengungkap terdakwa Kompol Tuti memintanya membayar Rp300.000 untuk penggunaan telepon genggam selama berada di dalam Rutan Polda NTB.

"Dalam keterangannya, saksi Azhari mengatakan bahwa uang Rp300.000 diberikan kepada terdakwa, dan diminta untuk diam-diam dan jangan sampai kelihatan kamera CCTV ketika menggunakan HP (handphone)," ujar Marollah.

Setelah mendapat izin dari terdakwa Kompol Tuti, saksi Azhari dipindahkan ke kamar tahanan di lantai dua. Namun karena kurang betah dengan kondisi kamar tahanannya yang baru, saksi Azhari meminta dikembalikan ke kamar tahanan semula di lantai satu.

"Untuk pindah kamar tahanan ini, saksi Azhari kembali diminta terdakwa membayar Rp500.000. Uang tersebut kemudian diberikan saksi Azhari di ruang kerja terdakwa di lantai dua," ucapnya.

Kesaksian untuk Kompol Tuti juga diberikan oleh seorang tahanan yang juga saksi bernama Firman Ramadani. Firman yang merupakan tahanan narkoba menyebut dirinya diminta membayar Rp300.000 karena tertangkap tangan menggunakan telepon genggam di dalam rutan.

"Dengan menawarkan uang Rp100.000 yang hanya dimiliki saksi Firman Ramadani, terdakwa pun menerimanya dan mengembalikan HP-nya, lalu diizinkan untuk menggunakannya lagi," kata Marollah.

Kemudian, ada lagi kesaksian seorang tahanan bernama Sarifudin alias Abu. Kepada terdakwa Kompol Tuti, Abu menyerahkan uang Rp750.000 guna mendapatkan izin menggunakan matras di dalam kamar tahanannya.

"Awalnya, matras milik saksi Sarifudin alias Abu, diminta terdakwa untuk dibayarkan Rp1 juta. Kalau tidak dibayarkan, saksi diancam mendekam di sel tikus yang berada di lantai atas," ucapnya.

Setelah tawar-menawar, saksi Sarifudin alias Abu diberikan keringanan membayar senilai Rp750.000. Uang tersebut dibayarkan selama dua kali. Pada kunjungan pertama dibayarkan Rp500.000 dan terakhir Rp250.000.

Kemudian yang menarik lagi terkait adanya keterangan saksi Dorfin Felix, tahanan narkoba asal Prancis yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB. Dalam kasus pelariannya yang kemudian membongkar ulah Kompol Tuti ini, penuntut umum menguraikan soal keterangan uang yang diterima Dorfin dari luar negeri melalui perantara terdakwa Kompol Tuti.

Tidak ada keterangan yang menjelaskan soal keterlibatan terdakwa Kompol Tuti dalam modus pelarian Dorfin dari Gedung Rutan Polda NTB.

"Melalui terdakwa, saksi Dorfin menerima uang dari luar negeri dalam dua periode penerimaan," kata Marollah.

Penerimaan pertama, kata dia, terdakwa Kompol Tuti mengambilkan Dorfin uang sebesar Rp7,9 juta. Uang tersebut kemudian diminta untuk dibelikan ponsel Android seharga Rp2 juta dan kartu perdana seharga Rp100.000.

"Ada juga satu unit televisi merek Polytron yang ditaruh di kamar tahanan saksi Dorfin," ujarnya.

Begitu juga dengan penarikan kedua. Dengan menggunakan jasa terdakwa, saksi Dorfin menerima uang sebesar Rp7,6 juta. 

Perkara terdakwa Kompol Tuti diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan, mulai dari dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.

Dalam dakwaan terdakwa Kompol Tuti dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan