Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pihaknya mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang telah diberikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.
Penghargaan Adikarya Wisata dibatalkan karena Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pernah mengirimkan surat kepada Disparbud tanggal 10 Oktober 2019. Isinya tentang penyalahgunaan narkotika. Surat dikirim setelah BNNP DKI berkunjung ke diskotek tersebut pada 7 September 2019.
"Berdasarkan fakta tersebut, maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," kata Saefullah dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Selain itu, pembatalan pemberian penghargaan karena Disparbud DKI telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha atas temuan BNNP DKI Jakarta. "Telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis (juga) untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung," ujar dia.
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Saefullah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Beswedan telah memerintahkan inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam pemberian penghargaan itu.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, jajaran yang terlibat sementara ini dibebastugaskan selama pemeriksaan berlangsung. "Dan jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Disparbud DKI Jakarta, Alberto Ali, mengatakan Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta merupakan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan Adikarya Wisata.
"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta.