close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Partai NasDem mendorong kadernya, Johnny G. Plate, buka-bukaan kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Partai NasDem mendorong kadernya, Johnny G. Plate, buka-bukaan kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 30 Mei 2023 19:41

NasDem dorong Johnny Plate buka-bukaan kasus korupsi BTS 4G

Johnny Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
swipe

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengklaim, partainya mendukung penuh program pemberantasan korupsi oleh apara penegak hukum. Dalihnya, mendorong kadernya, Johnny G. Plate, membuka selebar-lebarnya tentang kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo. 

Dalam kasus itu, Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Partai Nasdem ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Harus begitu, dong! (dorong Johnny G Plate buka-bukaan, red). Ini korupsi yang merugikan negara. Nanti, kan, kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu katakanlah kalau dalam hukum terbukti," katanya di Sekretariat Koalisi Perubahan dan Perbaikan, Jakarta, pada Selasa (30/5).

Apabila Johnny Plate terbuka, menurut Sugeng, akan ketahuan siapa saja yang terlibat dalam korupsi BTS 4G. Kendati demikian, Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kejaksaan.

"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp8 triliun itu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Johnny mengetahui kejanggalan dalam proyek bernilai Rp28,3 triliun tersebut. Kerugian negara dalam pengadaan ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp8,032 triliun.

Total kerugian itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 gedung sekolah. Pun nyaris sebesar anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk 41,5 juta kepala keluarga (KK).

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5).

Selain Kominfo, aparat penegak hukum lainnya juga tengah mengusut beberapa kasus korupsi di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usahanya. Kementerian ESDM serta Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.

Hal ini sempat disebut sebagai komitmen pemerintah bersih-bersih. Tak hanya itu, upaya ini menjadi bentuk meningkatkan indeks persepsi korupsi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan