Partai NasDem mengajukan empat permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang diajukan NasDem berada di empat provinsi.
"Ya hari ini ada empat provinsi yang diperiksa MK, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Papua dan Maluku Utara. Dari empat provinsi itu, posisi NasDem sebagai pemohon ada di 10 dapil (daerah pemilihan)," kata kuasa hukum NasDem Taufik Basari di sela-sela persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7).
Taufik menjelaskan, permohonan yang diajukan NasDem berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Tak seperti pemohon lain, NasDem enggan memasukkan unsur pelanggaran administrasi karena menganggap hal itu sebagai domain dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).
"Oleh karena itu ketika kita mengajukan permohonan ke MK, semestinya yang dipersoalkan adalah selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait atau dengan partai tertentu. Itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," ujarnya.
Selain menjadi pemohon, partai besutan Surya Paloh itu juga menjadi pihak terkait dari sejumlah sengketa. Taufik mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan pemohon untuk memastikan hal tersebut relevan disengketakan di MK.
Menurut Taufik, sejumlah permohonan yang diajukan justru berada di luar ranah perselisihan hasil suara. Padahal, kata dia, hal tersebut tak perlu lagi dibawa ke MK.
"Putusan dismissal akan ditentukan mana perkara yang akan berlanjut sampai pembuktian, dan mana perkara yang kemudian tidak dapat diterima melalui proses dismissal. Jadi nanti akan ada 'proses seleksi' oleh mahkamah, terkait dengan apakah lanjut ke pembuktian atau tidak," ujarnya.
Sidang sengketa hasil Pileg 2019 yang dimulai hari ini akan berlangsung hingga 12 Juli 2019. Setelah ini, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 sampai 30 Juli 2019.
Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU Legislatif 2019 diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.