close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7)./
icon caption
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7)./
Nasional
Selasa, 09 Juli 2019 18:38

NasDem jadi pemohon sengketa Pileg 2019 di empat provinsi

Sengketa Pileg 2019 yang diajukan NasDem berada di Jawa Timur, Jawa Barat, Papua dan Maluku Utara.
swipe

Partai NasDem mengajukan empat permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang diajukan NasDem berada di empat provinsi.

"Ya hari ini ada empat provinsi yang diperiksa MK, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Papua dan Maluku Utara. Dari empat provinsi itu, posisi NasDem sebagai pemohon ada di 10 dapil (daerah pemilihan)," kata kuasa hukum NasDem Taufik Basari di sela-sela persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7).

Taufik menjelaskan, permohonan yang diajukan NasDem berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Tak seperti pemohon lain, NasDem enggan memasukkan unsur pelanggaran administrasi karena menganggap hal itu sebagai domain dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

"Oleh karena itu ketika kita mengajukan permohonan ke MK, semestinya yang dipersoalkan adalah selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait atau dengan partai tertentu. Itu yang akan diperiksa MK berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon," ujarnya.

Selain menjadi pemohon, partai besutan Surya Paloh itu juga menjadi pihak terkait dari sejumlah sengketa. Taufik mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan pemohon untuk memastikan hal tersebut relevan disengketakan di MK. 

Menurut Taufik, sejumlah permohonan yang diajukan justru berada di luar ranah perselisihan hasil suara. Padahal, kata dia, hal tersebut tak perlu lagi dibawa ke MK.

"Putusan dismissal akan ditentukan mana perkara yang akan berlanjut sampai pembuktian, dan mana perkara yang kemudian tidak dapat diterima melalui proses dismissal. Jadi nanti akan ada 'proses seleksi' oleh mahkamah, terkait dengan apakah lanjut ke pembuktian atau tidak," ujarnya.

Sidang sengketa hasil Pileg 2019 yang dimulai hari ini akan berlangsung hingga 12 Juli 2019. Setelah ini, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 sampai 30 Juli 2019. 

Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU Legislatif 2019 diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan