close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Dokumentasi DPR
Nasional
Kamis, 02 Juli 2020 10:25

Nasdem kecewa RUU PKS dihapus dari daftar Prolegnas

swipe

Fraksi Nasdem kecewa lantaran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2021.

Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg Taufik Basari atau Tobas, pihaknya akan terus menyatakan komitmen untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat diundangkan.

"Dukungan terhadap RUU ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual," kata Tobas kepada media, Kamis (2/7).

Data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan begitu berbahayanya praktik kekerasan seksual di Indonesia. Sementara, belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang bentuk kekerasan tersebut.

Padahal, kata Tobas, sejatinya kejahatan ini bisa dihentikan. Para korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan, pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar mereka.

Usulan RUU PKS dimasukkan dalam Prolegnas adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR. Usul ini kemudian didukung Fraksi Nasdem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif (Baleg) kemudian disetujui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Nasdem.

"Namun, setelah Prolegnas disahkan di paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII," kata dia.

Pascadiubah statusnya, justru membuat RUU PKS tidak berjalan. Sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini, Tobas amat menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR.

"Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi Nasdem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draft RUU-nya," sambung Tobas.

Kendati begitu, Tobas berjanji akan terus memperjuangan RUU ini. Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, ia dan fraksinya akan berusaha melobi fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU tersebut.

“Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” ujar Tobas.

Ia menyadari di periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. Akan tetapi, Tobas yakin jika urgensi RUU ini dapat dilihat secara jernih, objektif dan kepala dingin, fraksi yang dahulunya menolak akan berubah pandangan.

Jika dikembalikan lagi kepada Fraksi Nasdem sebagai pengusul, fraksinya siap mengakomodir masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi antar Baleg dengan sejumlah komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR menyatakan mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas 2020. Mereka kemudian mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan