close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai NasDem Effendy Choirie (tengah), Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim (kanan) menunjukan surat somasi kepada R
icon caption
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai NasDem Effendy Choirie (tengah), Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim (kanan) menunjukan surat somasi kepada R
Nasional
Senin, 17 September 2018 14:08

NasDem laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh.
swipe

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu diduga malakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, terhadap Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. 

NasDem memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum, setelah melayangkan somasi yang tidak digubris oleh Rizal Ramli.

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, pihak Rizal Ramli sempat melakukan komunikasi dengan NasDem setelah adanya somasi. Namun mantan Menteri Perekonomian itu belum juga merealisasikan permohonan maaf, yang diminta dalam somasi tersebut.

“Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi, yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” kata Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Dalam somasi yang dikeluarkan hari Selasa (11/9) lalu, NasDem memberikan waktu 3x24 jam kepada Rizal Ramli untuk meluruskan pernyataannya tentang pihak yang bertanggungjawab dalam kebijakan impor yang dilakukan pemerintah. NasDem pun menduga adanya pembelokan isu yang coba dilakukan oleh Rizal Ramli.

Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo, menilai Rizal tak seharusnya menyampaikan kritik tersebut dengan kata-kata kasar di hadapan masyarakat. Langkah pelaporan ini pun diharapkan menjadi pelajaran bagi siapapun, untuk menyampaikan kritik dengan etika yang baik.

“Ini masalah headspeech, pencemaran nama baik, fitnah, dan tuduhan dengan berkata-kata kasar. Ini demi pendidikan politik, pendidikan hukum, dan pendidikan bagi warganegara,” ujarnya.

Menurut Syahrul, apa yang dituturkan Rizal Ramli telah membangun persepsi adanya keterlibatan Surya Paloh dalam permainan impor. Selain itu, pernyataan Rizal mengindikasikan adanya intervensi yang dilakukan Surya Paloh terhadap Presiden Jokowi. Padahal, menurut Syahrul, hal itu tak pernah terjadi dan Jokowi tidak bisa diintervensi.

Persoalan ini berawal saat Rizal menjadi pembicara dalam acara Indonesia Business Forum di salah satu stasiun tv swasta. Saat itu, Rizal Ramli menyebut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai "dalang" dari kebijakan impor beras, gula, dan garam yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo tak berani menegur Enggar karena takut terhadap Surya Paloh.

NasDem kemudian melakukan somasi kepada Rizal Ramli yang setelah batas waktu, tidak diindahkan olehnya. NasDem kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan