Pemerintah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) guna mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Organisasi ad hoc ini dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, menyoroti keberadaan pegawai Kemenkeu dalam Satgas TPPU. Namun, Mahfud MD tidak bisa mendepaknya lantaran kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu diklaim memiliki kewenangan pro justitia.
"Apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Kendati demikian, politikus Partai NasDem ini mengapresiasi pembentukan Satgas TPPU. Mahfud MD pun diharapkan menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang satgas, terutama fungsi dan tugasnya.
"Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan, tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kewenangan mereka," katanya.
Menurut Willy, Satgas TPPU harus mengusut tuntas transaksi janggal Rp349 triliun tersebut. Harapannya, kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu.
"Penyelesaian kasus ini juga akan menjadi hadiah bagi masyarakat yang geram terhadap perilaku tidak etis beberapa oknum pejabat. Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun," tuturnya.
"Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas," sambung Willy.
Berikut daftar personalia Satgas TPPU
Tim Pengarah
1. Menko Polhukam
2. Menko Perekonomian
3. Kepala PPATK
Tim Pelaksana
Ketua: Deputi III Kemenko Polhukam
Wakil: Deputi V Kemenko Polhukam
Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota: Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jampidsus, Wakabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Tenaga Ahli
1. Yunus Husein
2. Muhammad Yusuf
3. Rimawan Pradiptyo
4. Wuri Handayani
5. Laode M. Syarif
6. Topo Santoso
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Meuthia Ganie-Rochman
11. Mas Achmad Santosa
12. Ningrum Natasya