close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara Otto Hasibuan (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi publik �Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK? di Jakarta, Rabu (31/7). / Antara Foto
icon caption
Pengacara Otto Hasibuan (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi publik �Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK? di Jakarta, Rabu (31/7). / Antara Foto
Nasional
Rabu, 31 Juli 2019 22:51

Nasib kasus BLBI setelah Syafruddin bebas

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
swipe

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat melanjutkan proses penanganan hukum untuk mengusut perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung meski terdapat putusan lepas oleh MA.

Eddy sapaan akrab Edward mengatakan, komisi antirasuah itu mengupayakan langkah perdata terhadap Syafrudin guna mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun akibat praktik megakorupsi itu.

"Putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan lakukan gugatan perdata karena ada kerugian keuangan negara secara nyata di sana," dalam diskusi bertajuk "vonis bebas MA terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Selain itu, dia berpendapat, KPK juga dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap konglomerat suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurutnya putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh MA itu tidak serta merta akan menghentikan upaya KPK dalam menyidik pasangan suami istri itu.

Namun, kata dia, untuk melanjutkan proses penyidikan itu KPK terlebih dahulu harus mencermati salinan putusan MA yang melepas tuntutan hukum Syafruddin pada 9 Juli lalu.

"Tidak bisa dikatakan bahwa begitu SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) lepas lalu semua peserta pelaku lepas. Jadi kita harus melihat putusan MA. Kalaupun faktanya sama, terjadi penyertaan karena alasan pembenar, secara teoretik tidak bisa dilanjutkan, tapi KPK bisa saja berupaya untuk menyampaikan ada kesesatan fakta dalam putusan MA untuk SAT," terang Edi. 

Hal itu diamini oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dia menyatakan pihaknya akan tetap memproses terhadap bos PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) itu. Sebab, menurutnya, jelas terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara itu.

"Untuk itulah penyidikan untuk SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) tetap kami lakukan, jika ada upaya hukum lain KPK pasti akan menghadapi hal itu," ujar Febri.

Sementara kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menilai, penerbitan SKL BLBI yang dilakukan kliennya didasari oleh peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah saat itu.

Kendati demikian, dia meminta semua pihak dapat menghormati putusan MA untuk kliennya. Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak memandang kliennya sebagai orang yang pernah tersandung kasus korupsi. Hal itu didasari berdasarkan salah satu poin dalam amar putusan MA, yang meminta untuk memulihkan martabat Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dalam amar (putusan MA) tersebut menyebutkan untuk memulihkan hak terdakwa, sehingga setelah amar dibacakan maka Syafrudin adalah manusia bebas. Putusannya adalah perbuatannya lepas dari segala tuntutan. Sehingga perkara Syafrudin yang sudah dilakukan lama oleh KPK diakhiri dengan Syafrudin tidak pernah melakukan sebuah tindak pidana," ucap Hasbullah.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan