Nasib Rektor Unpad terkatung-katung
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan pada Jumat (29/3) akan digelar rapat pleno Pemilihan Rektor (Pilrek) Unpad periode 2019-2024.
Saat ini, MWA menunggu undangan rapat pleno tersebut dari Ketua MWA Rudiantara. “Kita tunggu surat undangan dari ketua untuk pleno 29 Maret. Sekarang semua (MWA) tunggu surat undangan,” kata Sekretaris Eksekutif MWA Erri N. Megantara, di Jakarta, Kamis (28/3).
Ia mengatakan, jadwal rapat pleno 29 Maret itu sesuai rapat pleno sebelumnya yang menyatakan pemilihan rektor paling lambat digelar akhir Maret.
Mengenai calon rektor atau kontestan Pilrek Unpad, Erri N. Megantara mengatakan jumlahnya tetap tiga kandidat, yakni Aldrin Herwany dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Atip Latipulhayat dari Fakultas Hukum, dan Obsatar Sinaga dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Menurutnya, tiga calon rektor tersebut juga sesuai dengan hasil rapat pleno sebelumnya. “Calon sementara 3 kandidat, itu tak ada perubahan,” katanya.
Salah satu amanat dari rapat pleno ialah menjaring masukan dari masyarakat, termasuk Ombudsman terkait rekam jejak ketiga calon rektor yang akan menjadi pertimbangan di pemilihan rektor nanti.
“Menjaring informasi dari masyarakat sudah dilakukan termasuk dari Ombudsman,” katanya.
Ia pun berharap pemilihan rektor Unpad ini berlangsung kondusif. Kepada masyarakat khususnya civitas akademika Unpad, ia mengimbau agar tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas mengenai pemilihan rektor.
“Jangan interpretasi sendiri-sendiri. Kalau kurang jelas, silakan datang ke MWA karena kita ada ada kantor sekretariat, jadi kalau ada apa-apa akan dapat informasi resmi dari sana,” ungkapnya.
Pemilihan rektor Unpad sendiri terkatung-katung sejak akhir tahun lalu. Awalnya penetapan Rektor Unpad terpilih akan dilakukan pada 27 Oktober 2018. Namun hingga kini, pemilihan rektor masih dalam proses.
Pemaparan lain disampaikan oleh, Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Dr. Indra Prawira mengingatkan Menteri Riset dan Teknologi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir untuk tidak terlalu jauh menggunakan kewenangannya dalam proses pemilihan rektor Unpad.
Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu diminta cukup menggunakan haknya yang memiliki 35% suara atau setara 7 orang dalam pemilihan rektor.
"Menteri itu anggota majelis wali amanat (MWA) dan bobot suaranya 35%. Cukup signifikan menentukan siapa yang akan terpilih," kata Indra.
Menurut Indra, bila Menteri Mohamad Nasir tetap ngotot memecat calon Rektor Unpad Prof. Dr. Obsatar Sinaga atau sampai melakukan pilrek dari awal lagi, sangat rawan digugat. Tiga calon yang lolos dan tinggal dipilih bakal ramai-ramai menggugat.
"Kalau dibatalkan, menteri siap-siap saja digugat oleh calon-calon rektor," ujarnya. "Sebagai akademisi saya malu, kok menteri membawa dirinya pada polemik hukum level 'pokrol bambu'," tambah Iwan.
Memecat Obsatar Sinaga
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Sofian Effendi juga telah mengeluarkan tanggapan terkait surat Mohamad Nasir yang tetap ingin memecat Obsatar.
Dalam tanggapannya, Sofian Effendi tetap dengan pendirian semula bahwa pemecatan calon rektor Unpad itu tidak sah.
Selain telah mengundurkan diri dari anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI, Obsatar juga diusulkan dipecat oleh rektor Unpad yang tengah cuti.
"Seorang anggota KPI yang telah menyatakan mengundurkan diri maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa harus menunggu Keputusan Presiden," kata Sofian Effendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Obsatar dipecat Rektor Unpad Prof. Dr. dr. Tri Hanggono Achmad. Tri Hanggono yang juga mencalonkan diri kembali sebagai rektor dipastikan cuti. Namun, belakangan ketika petahana tidak lolos dalam tiga besar tiba-tiba mengeluarkan surat pemecatan kepada Obsatar sebagai ASN.
"Lazimnya PNS yang sedang menjalankan cuti tidak melakukan pekerjaan atau mengambil keputusan yang terkait dengan tugas-tugas kedinasan," kata Ketua KASN Sofian Effendi.
Sementara tiga calon rektor Unpad yang telah dipilih MWA secara alfabetis masing-masing Aldrin Herwany, PhD, (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Prof. Atip Latipulhayat, PhD, (Fakultas Hukum), dan Prof. Dr. Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik). Nama terakhir ini disebut-sebut calon terkuat.
Sedangkan rektor petahana terpental dari pencalonan. Kabar yang beredar, rektor petahana yang tengah cuti pun memecat Obsatar. Tujuannya agar pemilihan rektor kembali dari awal.
"Karena rektor petahana sepertinya sulit masuk maka diaturlah agar pemilihan rektor terus berlarut-larut dan tujuannya kocok ulang sehingga calon 'boneka' bisa masuk," kata sumber
Keruwetan ini juga ditambah dengan Menristekdikti dinilai selalu mencari alasan yang tidak masuk akal, permasalahan obsatar sudah mendapat jawaban dari Komite ASN namun sepertinya tidak digubris Menristekdikti
"Menristekdikti sepertinya sengaja mengulur waktu karena ada kepentingan tertentu dan mempunyai calon lain diluar ketiga calon terpilih saat ini. Seolah olah menristekdikti menginginkan calon diluar ketiga tersebut bisa jadi ada kepentingan tertentu dan terselubung," tuturnya.
"Menristekdikti mestinya berkaca dari kasus rektor UIN yang terindikasi korupsi (kasus Romi PPP-Red) yang baru saja terjadi di kemenag..kondisi seperti ini akan membentuk persepsi negatif pemerintah (kemenristekdikti) bagi masyarakat Jabar khususnya dan Indonesia pada umumnya yang akan melaksanakan pilpres sebentar lagi terhadap kasus penguluran waktu pilrek Unpad seolah olah ada sesuatu yang tersembunyi dibalik kemelut pilrek Unpad," imbuhnya kembali.