Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memutuskan nasib tersangka Genades Panjaitan dalam kasus dugaan korupsi pada PT Pertamina atas investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) pada 2009.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu telah ditetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan; Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan; Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan; dan Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto. Dari keempat tersangka, hingga saat ini hanya Genades Panjaitan yang masih belum diproses hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, kemungkinan besar status tersangka Genades Panjaitan akan dicabut. Pasalnya, telah dinyatakan kerugian karena risiko bisnis. "Kemungkinan iya (dihentikan) karena itu kan putusan MA rugi karena risiko bisnis," katanya kepada Alinea, Selasa (1/6).
Meski demikian, sambung Ali, penyidik masih melakukan evaluasi untuk memastikan kembali tidak adanya perbuatan melawan hukum lainnya. Jika ditemukan adanya tindak pidana lain, maka kasus tersebut dapat dibuka kembali. "Kita tapi masih teliti lagi untuk memastikan tidak adanya pidana lain," ujarnya.
Kasus ini terjadi tahun 2009 saat PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.
Setelah menjalani penahanan, salah satu tersangka Karen Agustiawan bebas murni seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 34/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal September 2019. Dalam putusan itu disebutkan, Karen bebas murni karena kerugian atas kasus tersebut adalah murni karena risiko bisnis.