National Central Bureau (NCB) Interpol di Indonesia telah melayangkan surat ke Interpol Brasil untuk mengonfirmasikan informasi perdagangan organ manusia di negeri samba itu. Isu perdagangan itu sampai ke Tanah Air, ketika mencuat salah seorang desainer Indonesia memesan paket berisi bagian tubuh manusia tersebut dengan tujuan pengiriman ke Singapura.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat yang dilayangkan ke interpol di Brasil juga diberi tembusan ke Interpol Singapura. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban surat tersebut.
“Sudah dikirim surat dari Set NCB Interpol Jakarta ke Interpol Brazil dan Interpol Singapura,” kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (25/2).
Dedi menyebut, Bareskrim Polri juga tengah menyiapkan satu tim untuk mengusut kasus tersebut. Tim ini akan turun ketika informasi lengkap dari Interpol Brasil maupun Singapura membalas surat itu.
“Sambil menunggu jawaban tim dari Bareskrim sudah disiapkan,” ucap Dedi.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan, surat tersebut telah dikirimkan Kamis (24/2).
Seperti diketahui, Polisi Brasil mengungkapkan organ-organ tersebut diawetkan salah satu profesor di kampus menggunakan teknik plastinasi. Teknik ini membuat organ tubuh asli seseorang akan diiisi silikon serta epoksi agar tidak membusuk.
Seperti dalam pemberitaan VICE World, anggota kepolisian federal Brasil menyampaikan bila tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura dengan AP yang diduga sebagai penerima. Paket potongan tubuh manusia itu sudah meninggalkan pelabuhan Manaus, namun tidak jelas apakah telah sampai tujuan atau belum
Kepolisian Federal Brasil menyebutkan, paket itu berisi potongan tangan serta tiga plasenta, saat melakukan penggerebekan laboratorium di Amazonas State University (UEA), di Kota Manaus,
Beberapa karyawan lab di UEA telah diberhentikan akibat skandal ini. Profesor yang mengawetkan organ juga menjadi tersangka, dan saat ini dalam pemeriksaan aparat.
Merujuk hukum Brasil, penjualan organ untuk tujuan komersial tanpa izin berpotensi melanggar UU Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.