close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Jumat, 09 Desember 2022 20:11

Negara harus pastikan kasus gagal ginjal akut tak terulang lagi

Menurut Elvina, anak harus mendapat jaminan terhadap kesehatan yang layak dan optimal.
swipe

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menilai negara lalai dalam melindungi hak atas kesehatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak. Hal ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menjangkit ratusan anak dengan kasus meninggal dunia sebanyak 199 pasien.

"Negara sebagai penanggung jawab untuk melindungi hak atas kesehatan bagi anak-anak, kelompok yang paling rentan, ini sebenarnya sudah lalai," kata Elvina dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).

Elvina menilai, kasus ini merupakan persoalan bisnis dan hak asasi manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga yang terkait langsung, baik dari pengawasan, izin edar, sampai pemulihan, perlu dipastikan menjalankan kewajiban untuk memulihkan hak-hak korban (remedis).

Di samping itu, proses hukum terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas wajar, juga harus dilakukan.

"Remedis terhadap korban itu harus dipastikan. Jangan sampai korban, sudah menjadi korban, jatuh lagi, dan kemudian mereka harus menanggung akibat dari kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dari kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, negara juga harus memastikan kasus ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Untuk memastikan hal ini, menurut Elvina, harus dilakukan perbaikan terhadap sistem.

"Intervensi terhadap mekanisme pengawasan, izin edar, dan lain sebagainya, termasuk memberangus mafia perobatan, itu harus dilakukan," tutur Elvina.

Ia menilai, perbaikan sistem perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya yang masih termasuk usia anak. Menurut Elvina, anak harus mendapat jaminan terhadap kesehatan yang layak dan optimal.

"Sehingga nanti, para generasi penerus ini tidak terancam dengan kelalaian-kelalaian yang diakibatkan oleh sistem itu," tuturnya.

Sebelumnya, tim Advokasi untuk Kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Tim bersama keluarga korban menilai, Kementerian Kesehatan dan BPOM telah abai dan membiarkan beredarnya racun dalam obat. Hal ini mengakibatkan hak atas kesehatan masyarakat terancam dan tidak terjamin.

Di sisi lain, masih ada keluarga korban yang anak-anaknya masih harus menjalani perawatan lanjutan, akibat gangguan kesehatan ikutan usai dinyatakan terkonfirmasi mengalami gagal ginjal akut.

Pengabaian dan pembiaran terhadap hak-hak korban juga diduga dilakukan dengan tidak segera menetapkan kasus keracunan obat massal ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Meski beberapa perusahaan produsen obat beracun tersebut sedang dalam proses dimintai pertanggungjawaban hukumnya, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban negara dalam kasus ini.

"Untuk itu, tim bersama korban mendesak Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, dengan segera memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan, Kepala BPOM serta pihak-pihak terkait lainnya demi memastikan terpenuhinya hak-hak para korban," ujar Awan Puryadi selaku koordinator tim Advokasi Untuk Kemanusiaan, Jumat (9/12).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan