close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto FB/Kejaksaan RI
icon caption
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto FB/Kejaksaan RI
Nasional
Rabu, 26 Januari 2022 07:18

Negara rugi atas investasi Asuransi Jiwa Taspen ke perusahaan swasta

Kejagung rencanakan penggeledahan terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen terjadi karena investasi yang dilakukan kepada sejumlah perusahaan swasta. Kemudian, uang dari Asuransi Jiwa Taspen itu tidak dipergunakan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi itu kan Taspen, berinvestasi ke beberapa perusahaan. Nah, perusahaan ini adalah grup. Uang dari Taspen kemudian digunakan untuk anak-anak usahanya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidan Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar, Selasa (25/1) malam.

Menurut Supardi, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Taspen maupun perusahaan swasta penerima dana. Kendati demikian, dia enggan membeberkan berapa jumlah perusahaan yang diberikan dana oleh Asuransi Jiwa Taspen.

Supardi mengungkapkan, sejauh ini penyidik juga belum melakukan penggeledahan dan penyitaan apapun.

"Rencana geledah ada, tapi kapannya lihat saja nanti," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, posisi singkat kasus tersebut. Di mana kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat/investment grade. 

Kemudian, dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar. 

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, dengan melalui skema investasi. Yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," ucap dia. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan