Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumatnya tentang pembatasan situasi berkerumun saat pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Pencabutan maklumat ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan tatanan hidup baru, sebagaimana tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.
"Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal), Polri mengeluarkan surat telegram tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru/new normal," tutur Idham dalam surat telegram tersebut, Jumat (26/6).
Kapolri, melalui surat itu, juga memerintahkan agar melakukan pengawasan kedisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Kemudian, seluruh jajaran diinstruksikan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk perintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah," ujarnya.
Idham juga memberikan arahan agar pengamanan terhadap daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) agar lebih diawasi kepatuhannya.
Selain itu, daerah dengan kategori zona orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.