Ustaz Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Senin, (3/12). Pembatalan tersebut dikarenakan Ustaz Smith belum mendapat surat pemanggilan, mseki pihak kepolisian sudah mengirimkannya ke rumah tokoh FPI tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan alasan Ustaz Smith belum bisa diperiksa oleh pihaknya sekarang. Kemungkinan, kata Dedi, karena surat tersebut tak sampai ke kediaman Ustaz Smith.
"Alamat Habib Bahar bin Smith banyak. Hari Jumat (30/12) kami sudah kirimkan surat pemanggilan ke alamat rumahnya. Namun beliau di Ponpes (pondok pesantren),” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (3/12).
Dedi menjelaskan, jika hari ini hadir Habib Smith sedianya akan menjalani pemeriksaan oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB.
Namun karena batal, kata Dedi, pihaknya bakal mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Selain kediaman, rencananya pihaknya juga akan segara mengirimkan surat pemanggilan ke Pondok Pesantren Habib Bahar bin Smith.
Sementara Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono, menjelaskan dirinya sudah mengkonfirmasikan ke Bareskrim Polri terkait batalnya pemeriksaan terhadap Habib Smith.
"Saya sudah konfirmasi ke Bareskrim tak jadi hari ini. Nanti dipanggil lagi dan saya cek. Pokoknya tidak hari ini," ujar Syahar.
Ketika ditanya rencana pemanggilan ulang kepada Habib Smith, Syahar mengaku belum bisa memastikan waktu yang tepat. Habib Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Selain itu, Habib Smith juga dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Terkait perkembangan kasusnya, sejauh ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith. Pencekalan ini membuat Habib Smith tak bisa bepergian ke luar negeri.