Seorang guru Sekolah Dasar Negeri 027144 berinisial DS akhirnya tak berkutik usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Guru berusia 56 tahun itu ditangkap lantaran diduga korupsi pembayaran gaji. Juga mengantongi uang asuransi usai mengaku telah meninggal dunia.
“DS ditangkap karena setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejari Binjai, tidak bersedia hadir, tanpa memberikan alasan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.
Sumanggar mengungkapkan, tersangka DS sebelumnya sudah 7 tahun tidak mengajar di SD Negeri 027144 Binjai, Sumatera Utara. Namun, tersangka yang bolos sejak 2010 itu masih tetap menerima gaji dari pemerintah tiap bulannya sebesar Rp4.367.900.
Tak hanya itu, kata Sumanggar, bahkan PT Taspen juga mencairkan asuransi kematian tersangka. Padahal, oknum guru SD itu masih hidup. Setelah mendapatkan uang asuransi, tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011.
Sumanggar menyebut, tersangka DS merupakan warga Komplek Handayani Jalan Dewi Sartika Nomor 162 Binjai Utara, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka DS dijemput secara paksa pada Selasa, (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” kata Sumanggar. (Ant)