close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta. Dokumentasi Polri
icon caption
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta. Dokumentasi Polri
Nasional
Kamis, 13 Oktober 2022 13:31

Komnas HAM berkemungkinan panggil mantan Kapolda Jatim soal tragedi Kanjuruhan

Peluang dipanggilnya Nico, berkaitan dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Permintaan keterangan itu terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam.

"Nanti tidak tertutup kemungkinan kalau memang dibutuhkan, tentu saja Pak Nico sebagai mantan Kapolda Jawa Timur itu kita mintai keterangan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis (13/10).

Beka menuturkan, saat ini Komnas HAM masih menjalankan proses pemantauan dan penyelidikan terhadap insiden tersebut. Peluang dipanggilnya Nico, kata Beka, berkaitan dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengantongi berbagai keterangan dan dokumen terkait tragedi tersebut, baik di level perencanaan pengamanan atau prakondisi.

Meski tak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Nico, Anam menekankan, pihaknya juga tengah berfokus terhadap tata kelola penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia.

"Kalau kemarin kita fokus bagaimana dinamika di lapangan, fokus pada perencanaan pengamanan, prakondisi sebelum hari H, dan kondisi dari stadion, saat ini kami sedang fokus soal tata kelola sepak bolanya, soal hubungan sepak bola dengan keamanan," tutur Anam.

Hari ini (13/10) Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terhadap PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan Indosiar selaku penyelenggara siaran pertandingan (broadcaster). Adapun permintaan keterangan terhadap PSSI diagendakan berlangsung pukul 15.00 WIB, sedangkan Indosiar pukul 14.00 WIB.

Sementara, PT LIB berhalangan hadir dalam agenda pertemuan hari ini. Hal ini disebabkan pihak yang akan dimintai keterangan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan.

"Saya kira, informasi yang kami dapatkan untuk penundaan permintaan keterangan dari PT LIB sesuatu yang bisa kita terima, karena memang sedang berproses di Jawa Timur," kata Anam.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta. Nico kini menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud Kapolri).

Pencopotan Nico termuat dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Di dalamnya disebutkan, posisi kapolda Jatim akan diisi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pencopotan tersebut tidak ada hubungannya dengan isu yang berkembang saat ini, Ferdy Sambo dan Insiden Kanjuruhan. Katanya, mutasi tersebut hanya untuk penyegaran.

"Ya, betul, TR tersebut adalah tour of duty and tour of area. Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/10).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan