Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junico Siahaan alias Nico Siahaan. Nico diperiksa terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Nico akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya, sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/10).
Nama Nico santer disebut turut terlibat dalam kasus TPPU Sunjaya, senilai Rp51 miliar itu. KPK mengindentifikasi, sebagian uang tersebut turut dialirkan ke acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018.
Dari fakta persidangan, Sunjaya mengalirkan uang sebesar Rp250 juta untuk acara tersebut melalui kader partai berlambang banteng itu, Nico Siahaan. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan dan berhasil disita oleh KPK.
Kasus TPPU Sunjaya, merupakan hasil pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus sebelumnya, mantan Bupati Cirebon itu telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada kasus TPPU, Sunjaya teridentifikasi telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya mencapai Rp51 miliar.
Setidaknya, terdapat empat sumber aliran gratifikasi Sunjaya terkait pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.
Selanjutnya, terkait setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar. Serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp500 juta.
Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga kuat telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6.04 miliar, dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Dari total penerimaan tersebut, Sunjaya mengalihkan uang ke berbagai bentuk. Seperti ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain, hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.
Bahkan, KPK mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang di atas namakan pihak lain.
Adapun kendaraan roda empat itu ialah satu unit masing-masing dengan merek: Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.