Selebriti Nikita Mirzani mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Satuan ini diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, pada 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito dan terlapor Nikita Mirzani.
Nikita mengatakan, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap dirinya sebagai terlapor. Surat pemanggilan yang seharusnya datang tiga kali justru berproses cepat dan menjadikan dirinya dalam status tersangka.
"Tiba-tiba pada 6 Juni dikirim surat panggilan untuk 9 Juni itu surat panggilan pertama. Pada 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang 13 Juni sebagai saksi. Cuma untuk 16 Juni kesebar surat ke teman-tenan wartawan, musuh saya sudah posting duluan. Itu pada 13 Juni katanya sebagai 'tsk' alias tersangka gitu kan," kata Niki di Bareskrim Polri, Rabu (22/6).
Ia mengaku heran karena proses hukum seperti ini seharusnya ada penerapan restorative justice (keadilan restoratif). Kebijakan ini merupakan penegakkan hukum yang digaungkan terus menerus dalam kepempinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tiba-tiba pada 4 Juni ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Padahal kan kalau menurut bapak Kapolri itu kan ada restorative justice, kita harus ditemukan oleh sang pelapor tetapi ini enggak," ujar Niki.
Menurutnya, proses yang berjalan selama ini begitu janggal seakan tidak menuruti proses hukum yang berlaku. Sementara, ia juga mempunyai kasus yang dilaporkan di Polres Tangerang namun telah setahun berjalan belum juga usai.
"Orang saya yang mengerti hukum aja bisa diginiin, apalagi saya selebriti. Gimana kalau orang umum, masyarakat umum. Mungkin sudah dipenjarain kali, penjaranya sudah penuh sama kasus-kasus kayak begini," ucap Niki.
Kapolri, kata Niki, harus mengambil sikap dalam penyelesaian perkara yang menyangkut karena telah bertindak sewenang-wenang. Ia berharap penyelesaian perkara ini bisa menjadi kado untuk Polri menjelang hari ulang tahun Korps Bhayangkara itu.
"Apalagi kan ini sebentar lagi juga mau ultahnya (ulang tahun) Polri kan. Jangan sampai mencoreng juga. Mudah-mudahan ini jadi kado terindah buat ulang tahun Polri supaya bisa dibenahi lagi aparat-aparat negara yang mungkin sedikit melenceng gitu ya dari jalur gitu ya," tandas Niki.
Sementara Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengatakan, pengaduan kliennya disampaikan langsung ke Divisi Propam Polri. Ia berharap Polri dapat meluruskan proses hukum yang menimpa kliennya.
"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam," kata Fahmi dalam kesempatan serupa.
Fahmi menyebut, ada beberapa hal yang menjadi fokus pengaduan itu termasuk tindakan penggerebakan dari anggota polisi ketika menjemput kliennya. Tindakan itu dianggap tidak menghormati proses hukum.
"Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus," ujar Fahmi.