close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
icon caption
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Nasional
Kamis, 21 Juli 2022 19:57

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi saat ngemall

Nikita Mirzani dijemput paksa usai mangkir dari panggilan pemeriksaan.
swipe

Polda Banten melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, upaya paksa penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Shinto menyebut, penangkapan dilakukan secara persuasif.

"Pelaksanaan kegiatan penangkapan dilakukan secara persuasif, dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitasnya dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan, untuk kemudian meminta tersangka NM masuk ke dalam mobil," kata Shinto dalam keterangan pers yang dipantau secara daring di akun Instagram Humas Polda Banten, Kamis (21/7).

Shinto menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan pertimbangan Nikita dinilai tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal, kata Shinto, penyidik mengimbau agar Nikita bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

"Adapun pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM adalah pada sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," ujar Shinto.

Tim penyidik Polda Banten diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada 20 Juni 2022 untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak dipenuhi. Kemudian pada 24 Juni 2022 surat dikirim lagi dan ditanggapi dengan permohonan penjadwalan ulang pada 6 Juli 2022 yang ternyata juga tidak diindahkan Nikita Mirzani.

Shinto menyampaikan, usai tiba sekitar pukul 16.30 WIB, Nikita masih berada di Kantor Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Tim penyidik juga masih menunggu kehadiran kuasa hukum Nikita untuk memberikan pendampingan.

Hal ini, kata Shinto, merupakan kewajiban tim penyidik untuk memenuhi hak Nikita sebagai tersangka usai dilakukan penangkapan, untuk melalui proses penyidikan dengan pendampingan hukum.

"Penyidik harus memberikan hak-hak tersangka untuk segera dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional dan prosedural hingga dapat memperoleh kepastian hukum," tutur Shinto.

Adapun masa penangkapan akan berlangsung 24 jam sesuai ketentuan hukum acara pidana. Terkait ditahan atau tidaknya Nikita usai dilakukan penangkapan paksa, Shinto mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak ditahannya tersangka NM," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Shinto, Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan pasal 51 Undang-Undang ITE yang juga dilapis dengan pasal 311 KUHP.

Pengiriman berkas telah dilakukan pada 12 Juli dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit iPad dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan penggeledahan serta penyitaan sesuai dengan pasal 33 dan pasal 38 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, yaitu telah memperoleh izin penetapan penggeledahan dan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing tanggal 4 Juli dan tanggal 7 Juli 2022," ujar Shinto.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan