Polisi menyabut tersangka pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi telah menggelar pasar kaget itu sejak 2014. Pasar selalu beroperasi setiap dua pekan sekali sejak pukul 10.00-12.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Zaim Saidi diduga dengan sengaja membentuk lahan Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.
"Jumlah pedagang yang berada di Pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang. Para pedagang itu menjual sembako, minuman dan hingga pakaian yang diperjual belikan dengan menggunakan dinar dan dirham," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Dijelaskan Ramadhan, tersangka Zaim Saidi selaku pendiri menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) dan menaikan harganya sekitar 2,5%.
Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah juga merupakan koin emas sebesar 4,25 gram emas 24 karat dan dirham adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
"Sedangkan, nilai satu dinar saat ini setara dengan Rp4 juta, sementara satu dirham senilai Rp73.500," ujarnya.
Menurut Ramadhan, dinar dan dirham yang digunakan dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan dan Ternate. Kemudian, pengerajin peraknya berada di Pulomas, Jakarta Timur dengan harga yang lebih murah dari harga sesuai PT Antam.
"Mata uang dinar dan dirham itu menggunakan nama tersangka dengan tujuan sebagai penanggung jawab seberat koin dinar dan dirham tersebut," ucap Ramadhan.
Tersangka Zaim saidi dijerat Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim diancam hukuman maksimal 15 tahun.