close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8)./AntaraFoto
icon caption
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8)./AntaraFoto
Nasional
Kamis, 20 September 2018 13:24

Nomor ponsel dan email akan dicantumkan di BPKB

Hal itu dimaksudkan agar segala pemberitahuan penilangan yang dikenakan kepada pemilik motor dapat langsung diinformasikan.
swipe

Kepolisian sedang mematangkan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di wilayah Jabodetabek agar bisa disimulasikan pada Oktober. Program e-tilang ini memang baru diterapkan di Jabodetabek setelah 262 kabupaten dan kota telah lebih dulu menerapkannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, simulasi penerapan e-tilang mulai berlaku pada satu Oktober. Pada saat itu, masyarakat yang baru membeli kendaraan harus mencantumkan nomor handphone dan email di BPKB. Hal itu dimaksudkan agar segala pemberitahuan penilangan yang dikenakan kepada pemilik motor dapat langsung diinformasikan.

“Mulai 1 Oktober pembelian kendaraan baru atau bekas harus mencantumkam nomor handphone dan email. Kalau yang sudah punya kendaraan tapi belum terdata, segera melapor ke samsat,” ujarnya kepada Alinea, Kamis (20/9).

Terkait dengan simulasi bulan Oktober mendatang, Yusuf mengatakan, bersama-sama dengan Dinas Perhubungan masih melakukan survei untuk mengetahui wilayah pemberlakukan simulasi.

Sambil menunggu simulasi, Polri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial agar masyarakat memahami program e-tilang. 

Sementara itu pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, program e-tilang yang akan diterapkan adalah langkah tepat. Terlebih untuk daerah Jakarta yang memiliki persoalan lalu lintas cukup pelik.

Masyarakat harus mengikuti aturan yang ada, tetapi tentunya membutuhkan waktu untuk peraturan e-tilang dapat berjalan kondusif. Simulasi Oktober mendatang diyakini bisa menjadi sosialisasi yang diharapkan mengubah perilaku masyarakat di jalan raya.

“Satu bulan uji coba. Teknologi boleh sama tetapi perilaku berbeda. Apa yang kurang harus segera dievaluasi,” katanya saat dihubungi alinea.

Pemanfaatan teknologi berupa e-tilang dapat mengurangi jumlah petugas di lapangan yang berpotensi melakukan pungutan liar. Oleh karena itu, penerapan sistem e-tilang merupakan langkah tepat untuk memperbaiki kebiasaan buruk di masyarakat sekaligus menghilangkan pola perilaku petugas keamanan.

“Seharusnya petugas ditiadakan sama sekali di lapangan. Mungkin bertahap, karena sudah tidak perlu ke pengadilan, bayarnya juga di bank,” ungkapnya.

Ia pun optimis lalu lintas di Indonesia akan lebih tertata dalam waktu kurang dari lima tahun dengan penerapan e-tilang. Tentunya itu semua tergantung pada evaluasi dan harus konsisten membenahi dan semakin memperkuat aturan yang ada.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan