Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Novel tiba di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dengan didampingi oleh tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 21.30 WIB.
"Malam ini sudah selesai pemeriksaannya yang dilakukan Unit 1 Resmob polda terhadap Bapak Novel," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, di Lobi Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (10/10) malam.
Krist mengatakan pemeriksaan penyidik terfokus pada kegiatan Novel di tanggal 30 September yang merupakan hari ketika Ninoy disekap dan dianiaya.
"Jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30 (September),dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya. Jadi BAP yang dimulai jam 3.30 WIB sudah selesai jam 8.30 WIB," ujar Krist.
Namun, Novel sendiri memilih untuk hemat bicara dan meminta segala pertanyaan diarahkan kepada kuasa hukumnya.
"Sudah cukup ya, sudah ada tim kuasa hukum yang menyampaikan," ujar Novel seraya meninggalkan Gedung Subdit Resmob.
Novel mengelak
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Melalui pengacaranya, Novel membantah berada di Masjid Al Falaah saat terjadinya penculikan dan penganiayaan Novel Karundeng.
"Tidak ada di lokasi, (Novel) sedang melakukan kegiatan di tempat lain," kata Krist Ibnu Wahyudi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Krist mengatakan saat itu Novel sedang ada kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan Masjid Al Falaah.
"Ada kegiatan pribadi, baik itu pekerjaan, jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 30 (September) di Masjid Al-Falah," ujarnya.
Dijelaskan Krist, Masjid Al Falaah adalah tempat yang akrab dengan Novel Bamukmin. Dia mengatakan Novel cukup sering menyambangi masjid tersebut dan mengisi kegiatan ceramah maupun pengajian rutin.
"Jadi Masjid Al Falaah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," tutur Krist.
Novel Bamukmin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Ninoy lantaran namanya mencuat dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Novel berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
"Saat kejadian dia ada di situ," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu (9/10). Saat itu Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.
12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan. (Ant)