Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Mereka menjalankan tugasnya di Satuan Tugas Pencegahan Korupsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka bertugas setelah mengikuti pelatihan sejak awal Januari 2022.
Dijelaskan Ramadhan, dalam Satgas Pencegahan Korupsi, mereka akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga sebagai upaya pencegahan korupsi. Satgas itu juga akan bertugas melakukan deteksi dan monitoring potensi tindak pidana korupsi.
“Jadi saat ini mereka tergabung dalam satgas itu dan sudah bekerja juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Ramadhan menyatakan, Satgas Pencegahan Korupsi hanya bersifat sementara. Pasalnya, Polri tengah berupaya membentuk Direktorat Pemberantasan Korupsi yang akan dipimpin oleh jenderal bintang satu.
Sebagai informasi, Direktorat Pemberantasan Korupsi akan berada di bawah Bareskrim Polri. Direktorat itu diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi, kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Ramadhan.
Untuk diketahui, Novel Baswedan dan puluhan eks pegawai KPK resmi menjadi ASN sejak 9 Desember 2021. Mereka kemudian menjalani pendidikan selama satu bulan sebelum menjalankan tugasnya.