Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgasus Pencegahan TPK Polri) menemukan adanya pelanggaran kepabeanan yang dapat menjadi celah korupsi. Pelanggaran ini diketahui saat adanya kegiatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Cikarang Dry Port.
Wakil Kepala Satuan Khusus Pencegahan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan, pelanggaran kepabeanan itu dilakukan oleh dua importir dalam dua kontainer. Mereka memasukan barang yang tidak sesuai dokumen, seperti motor besar, sepeda premium, barang mewah, dan barang lartas lainnya.
“Sehingga dilakukan pencegahan dan nota pembetulan (notul) nilai total sebesar Rp2.425.315.000,” kata Novel dalam keterangan, Senin (2/1).
Novel menyebut, terkait hal ini, pihak Kementerian Keuangan telah memberikan respon untuk menindaklanjutinya. Mereka berencana melaksanakan program reformasi berkelanjutan.
Program ini akan berfokus penataan terhadap lima pelabuhan utama, termasuk Cikarang Dry Port. Penataan diikuti dengan pengawasan pada pesisir Timur Sumatera.
“Sehingga dapat mencegah terjadinya balloon effect akibat adanya pengetatan di pelabuhan utama,” ujarnya.
Novel menyampaikan, timnya telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan lainnya, seperti pendampaingan, penagwasan, dan perbaikan regulasi.
Program pencegahan korupsi juga dilakukan melalui Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bahkan, juga dilakukan untuk penerimaan negara yang bersumber dari cukai.
“Saat ini masih berjalan,” ujarnya.
Pada tata kelola ekspor-impor, timnya juga menemukan masalah dan celah penyimpangan pada penjaluran importasi. Banyak importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi.
Bahkan, terdapat pula belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak hanya pengawasan, terdapat intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi, dan integritas petugas pemeriksa dalam proses importasi.
Menurutnya, hal ini juga terjadi karena kurang sinergitas dan koordinasi dari para pemangku kepentingan. Maka, ekspor impor yang berjalan jadi ranah permainan bagi oknum.
“Terdapat praktik nominee dan ‘pinjam bendera’ dalam kegiatan importasi,” ucapnya.