Proses peradilan dua terdakwa penyiram air keras yang diduga hanya sebuah persidangan sandiwara, dinilai terbukti oleh Novel Baswedan. Hal itu diyakini lantaran hukuman terhadap pelaku terbilang rendah.
"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," ujar Novel kepada wartawan, Jumat (17/7).
Keyakinan Novel semakin kuat, ketika dirinya mendapat informasi dari banyak sumber, bahwa kedua pelaku akan divonis tidak lebih dari dua tahun. "Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," tegas Novel.
Dia mengaku, mendapat informasi oleh beberapa kawan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, hanya berbeda besaran hukuman saja.
Itulah sebabnya Novel tidak tertarik untuk mengikuti proses persidangan yang ada. Pasalnya, dia merasa banyak kejanggalan di delegitimasi oleh para pihak di persidangan. Novel juga tidak banyak menggantungkan harapan pada proses peradilan tersebut.
Novel mengaku ironis terhadap proses peradilan tersebut. Sebab, banyak fakta yang disimpangkan dan akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim.
"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," papar Novel.
Alhasil, upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap pegawai KPK yang diserang akan semakin sulit terungkap pelakunya. Termasuk bagi para pihak yang diserang dalam berjuang untuk memberantas korupsi.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," tutup Novel.
Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Jakarta Utara. Rahmat Kadir Mahulette, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.