close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Novel Baswedan dan Yudi Purnomo eks pegawai KPK di Mabes Polri, Selasa (7/12). Alinea.id_Alvin Aditya
icon caption
Foto: Novel Baswedan dan Yudi Purnomo eks pegawai KPK di Mabes Polri, Selasa (7/12). Alinea.id_Alvin Aditya
Nasional
Selasa, 07 Desember 2021 14:47

Novel Baswedan harapkan yang berintegritas tinggi berantas korupsi kembali ke KPK

Novel yakin bisa kembali ke KPK. Dia berharap momen itu tidak akan lama.
swipe

Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima tawaran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menjalani tes asesmen di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12). 

Novel Baswedan, mantan Penyidik KPK mengatakan, melalui ASN Polri dirinya berharap bersama kawan-kawan yang memiliki integritas tinggi memberantas korupsi dapat kembali ke KPK. 

"Pada saat tertentu bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius. Tentunya saat itu bisa terjadi ketika pimpinan KPK punya keinginan bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi bukan justru menutup-nutupi atau malah pelaku bermasalah. Kita tunggu ya, kita berharap saat itu tidak terlalu lama," kata Novel. 

Selain itu, Novel menegaskan, alasannya bergabung ASN Polri atas dasar kekhawatirannya melihat kondisi kasus korupsi di Indonesia semakin masif. 

"Yang kedua kita melihat bahwa KPK sendiri yang semestinya lembaga yang paling diandalkan untuk melakukan tugas memberantas korupsi sekarang kinerjanya semakin lama semakin menurun," ungkapnya. 

Kemudian, Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) juga sepakat ingin kembali ke KPK. Ia optimis dapat mengembalikan marwah KPK. 

"Saya masih yakin bahwa bisa kembali ke KPK untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK," tuturnya.  

Dalam berita sebelumnya, sebanyak 44 dari 57 orang eks KPK bergabung dalam ASN Polri, lalu delapan orang menolak dan empat belum memberi konfirmasi. 

Para pegawai KPK ini sebelumnya diberhentikan dari KPK, karena dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN di KPK. Para pegawai itu diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu per 30 September 2021. 

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan