Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut angkat bicara terkait kinerja Polri dalam mengusut pelaku penyiraman air keras kepadanya. Dia menilai, kinerja lembaga Korps Bhayangkara itu buruk lantaran tak mematuhi instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Idham Azis untuk mengungkap pelaku penyiram air keras terhadap Novel dalam hitungan hari. Hal itu disampaikan Jokowi pada Selasa (10/12).
"Saya sampaikan bahwa kalau perintah presiden ya ditaatilah. Masa perintah presiden mau diabaikan. Saya kira kalau perintah presiden tidak ditaati sepeti itu, itu hal yang buruk," kata Novel saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Jika melihat pernyataan bekas Gubernur DKI Jakarta itu, terhitung sudah sembilan hari Polri belum menjalankan perintah Jokowi untuk mengungkap pelaku penyiram air keras Novel.
Lebih lanjut, Novel berharap, Presiden Jokowi dapat menaruh perhatian lebih terhadap persoalan pemberantasan korupsi. Dia berharap, bekas Wali Kota Solo itu tidak membiarkan pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi.
"Pelemahan ini tidak hanya dengan institusinya, tetapi juga terkait dengan orang-orang yang diserang itu juga merupakan bentuk pelemahan," ujar Novel.
Sebagai informasi, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pelaku tak dikenal seusai melaksanakan salat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya pada 11 April 2017.
Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Dia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun delapan bulan kasus ini terjadi, pelaku lapangan dan intelektual belum terungkap.
Pada saat yang bersamaan, Polri berupaya mengungkap pelaku tersebut. Setidaknya, Korps Bhayangkara itu telah membentuk tiga tim khusus semasa Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.
Tim pertama, dibentuk pada 12 April 2017. Tim kedua, dibentuk pada 8 Januari 2019. Tim itu fokus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Tim tersebut merupakan buah dari rekomendasi atas hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM.
Kemudian, tim ketiga sering disebut dengan tim teknis. Tim itu merupakan rekomendasi dari tim gabungan. Saat itu, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) pada tanggal 1 Agustus 2019. Meski demikian, hingga kini pelaku lapangan dan intelektual penyiram air keras Novel belum terungkap.