close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (tengah) bersama Ketua Komisi Kejaksaan, Barita LH Simanjuntak (kiri), memberikan keterangan pers di Kantor Komjak, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (tengah) bersama Ketua Komisi Kejaksaan, Barita LH Simanjuntak (kiri), memberikan keterangan pers di Kantor Komjak, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Jumat, 17 Juli 2020 09:01

Novel Baswedan: Saya sedih karena koruptor menang

Novel mengaku tidak ingin larut dalam kesedihan atas putusan rendah kedua pelakunya.
swipe

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang menjadi korban penyiraman air keras mengaku, tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan atas tuntutan rendah kedua pelakunya. Langkah itu diambil karena Novel telah memaafkan perbuatan pelaku.

"Untungnya sejak awal enggak pernah saya masukkan ke dalam hati hal ini. Jadi, saya tak pernah merasa hal begitu karena saya sudah maafkan pelaku. Jadi terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain," ujar Novel, kepada wartawan, Jumat (17/7).

Di samping itu, dia merasa tidak bisa mengambil langkah hukum lantaran haknya diwakilkan jaksa penuntut umum (JPU). "Celakanya, JPU justru berpihak kepada terdakwa. Jadi makin sial lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini," papar Novel.

Terlepas hal itu, Novel mengaku tidak ingin larut dalam kesedihan atas putusan rendah kedua pelakunya. Namun, dia sedih akan risiko yang tinggi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya bersedih ternyata tidak ada perlindungan hukum dari negara ketika memberantas korupsi. Tentunya saya juga bersedih ketika koruptor seperti menang. Mereka justru merasa bisa berbuat lebih jahat lagi ke depan dan bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi," terang Novel.

"Kesedihan-kesedihan inilah yang semestinya harus dipandang sebagai kepentingan negara," ujar Novel.

Menurutnya, hanya ada satu cara yang dapat dilakukan guna membela haknya. Salah satu caranya, membuat laporan atas kejanggalan terhadap proses persidangan yang dilakukan oleh hakim maupun kejaksaan, baik ke Komisi Yudisial (KY) maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Itu kewajiban ketika Anda mengetahui suatu permasalahan Saya yang berkeinginan ada proses yang benar dalam kepentingan peradilan. Saya merasa berkewajiban melaporkan," terangnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Jakarta Utara. Rahmat Kadir Mahulette, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan