close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto Antara
icon caption
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto Antara
Nasional
Selasa, 14 Juli 2020 14:51

Novel Baswedan: Bukti persidangan bukan justifikasi agar ada pelaku

Kedua pelaku, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang putusan pada 16 Juli 2020. 
swipe

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, dapat memutus perkara dua pelaku penyiram air keras berdasarkan fakta dan berbasis alat bukti yang ada.

Majelis hakim juga tidak mengondisikan fakta dan bukti persidangan guna memaksakan kebenaran materiil yang dijadikan landasan untuk menghukum dua pemyiram air keras atas dirinya. Hal ini dikatakan Novel untuk merespons sidang putusan dua pelaku penyiram air keras yang digelar pada 16 Juli 2020.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti persidangan. Mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (14/7).

Baginya, hukuman tak boleh dijatuhkan terhadap orang yang tidak berbuat kejahatan, meski terdakwa mengklaim telah melakukan kejahatan tetapi tidak didukung alat bukti yang kuat.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan," tegas Novel.

"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," tutup Novel.

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan memasuki babak baru. Kedua pelaku, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang putusan pada 16 Juli 2020. 

Mereka akan menjalani sidang putusan setelah dituntut hukuman satu tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan jaksa, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa. Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan

Ronny dan Rahmat telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan