Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku sempat melaporkan aktivitas mencurigakan orang-orang tak dikenal kepada Komjen Mochamad Iriawan, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, sebelum peristiwa penyerangan air keras kepada dirinya. Iriawan sempat menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasusnya, hari ini, Novel mengaku mulai merasa diawasi tepat dua minggu sebelum peristiwa serangan terjadi. Pengamatan terhadap dirinya dilakukan oleh lebih dari empat orang.
Mereka memantau lingkungan sekitar kediaman Novel Baswedan. Orang-orang yang memantau itu dan kendaraan yang mereka gunakan sempat difoto oleh tetangga Novel.
"Yang foto pernah diberikan kepada Kapolda Metro terkait dengan adanya ancaman itu. Tentunya sudah (dilihat). Karena saya dapat foto dari tetangga saya yang curiga dengan orang itu, dan kemudian orang itu difoto," kata Novel saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Menurutnya, Iriawan mengingatkan agar Novel berhati-hati dan senantiasa waspada. Pesan itu disampaikan setelah pria yang akrab disapa Iwan Bule itu melihat foto orang-orang yang dicurigai mengawasai Novel.
Namun, peristiwa penyiraman air keras itu nyatanya tidak bisa dihindari oleh Novel. Pascaterjadinya peristiwa itu, Novel langsung menghubungi eks Kapolri Tito Karnavian. Tidak lama menghubungi Tito, Iwan Bule menjenguk Novel bersama eks Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam pertemuan itu, Iwan menyampaikan beberapa dugaan kepada Novel.
"Beberapa kali Pak Kapolda Metro menyebut nama, nama orang yang cukup punya pengaruh," katanya.
Namun, Novel enggan menyebut nama yang disampaikan pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI itu.
"Beliau menyesalkan bisa terjadi, seperti merasa kecolongan, dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang dia sebut 'ini, jangan-jangan ini.' Saat itu Pak Kapolda akan segera melakukan penelusuran," kata Novel menerangkan.
Dalam sidang itu, Novel bersaksi untuk kedua terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Keduanya, telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (18/3).
Keduanya terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel, karena dianggap mengkhianati institusi Polri.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.