close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rokok elektrik atau vape/Foto: Pixabay
icon caption
Rokok elektrik atau vape/Foto: Pixabay
Nasional
Sabtu, 25 Januari 2020 22:11

NU tak gegabah keluarkan fatwa rokok elektrik

PBNU memfatwakan rokok haram bila mengganggu kesehatan penggunanya.
swipe

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, akan memutuskan fatwa terhadap vape atau rokok elektrik dalam musyawarah ulama yang rencananya digelar pertengahan Maret 2020.

"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," katanya di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).

Untuk rokok, sambung Kiai Said, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (Ant)

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan