close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di PN Jakarta Selatan./ Antara Foto
icon caption
Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di PN Jakarta Selatan./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 20 November 2019 06:34

Nunung dan suami bacakan nota pembelaan hari ini

Pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
swipe

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.

Pembacaan pledoi dilakukan setelah Nunung dan suami dituntut pidana penjara 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Rabu (13/11) lalu. Keduanya juga dikenai kewajiban rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pasangan suami istri itu dinilai bersalah atas penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan Rabu (13/11).

Perbuatan keduanya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dianggap sebagai hal memberatkan terkait sanksi terhadap mereka. Adapun hal yang dinilai meringankan adalah sikap keduanya yang dinilai tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatan. 

Nunung dan suaminya ditangkap pada 19 Juli 2019 setelah melakukan pembelian sabu-sabu pada tersangka HM sehari sebelumnya. Mereka ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan