close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Alinea.id/Soraya Novika
icon caption
Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Alinea.id/Soraya Novika
Nasional
Rabu, 13 November 2019 23:51

Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun penjara

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
swipe

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keduanya terjerat kasus narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, pidana yang diberikan dapat diganti menjadi hukuman rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar JPU Bobby saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Bobby dalam sidang pembacaan tuntutan menegaskan bahwa tuntutan jatuh karena Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas tuntutan tersebut, Nunung dan suami setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pun mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang menjadi pekan depan Rabu (20/11).

"Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan mereka, Nunung dan July, mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan," ujar kuasa hukum Wijoyono Hadi Sutrisno.

Di luar sidang, Wijoyono mengungkapkan bahwa pihak keluarga cukup senang dengan tuntutan tersebut karena permintaan rehabilitasi dikabulkan JPU.

"Dibilang berat ya pastinya berat tapi direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan masih ada pledoi, itu yang masih kita kejar," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Nunung dan suaminya Iyan dibekuk aparat keamanan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu. 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan