close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nunung dan suaminya divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alinea.id/Soraya
icon caption
Nunung dan suaminya divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alinea.id/Soraya
Nasional
Rabu, 27 November 2019 18:01

Nunung dan suami divonis 1,5 tahun untuk rehabilitasi

Nunung dan suaminya divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
swipe

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alis Iyan resmi divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ujar Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (27/11).

Dalam persidangan, Nunung dan suami dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan I seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa. Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. "Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," ucapnya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang mendakwa keduanya tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan suaminya Iyan dibekuk aparat keamanan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu. 

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan