close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap izin prinsip serta izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepri 2018/2019, Nurdin Basirun, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto Antara/Muhammad A
icon caption
Terdakwa kasus suap izin prinsip serta izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepri 2018/2019, Nurdin Basirun, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto Antara/Muhammad A
Nasional
Rabu, 29 Januari 2020 15:11

Nurdin Basirun 'nikmati' uang kontraktor dari anak buah

Duit senilai Rp880 juta diterima secara bertahap pada 2017-2018
swipe

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kepulauan Riau (PUPP Kepri), Abu Bakar, mengaku, pernah memberikan uang senilai Rp880 juta kepada bekas Gubernur Nurdin Basirun. Diberikan secara bertahap pada 2017 hingga 2018.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yadyn Palebangan, mulanya mengonfirmasi kebenaran keterangannya Abu Bakar dalam berkas acara penyidikan (BAP). Dalam dokumen itu, dirinya disebut memberikan uang sebanyak tujuh kali pada 2017.

"(Keterangan) di BAP saya sudah benar," ucapnya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Adapun uang yang diserahkannya, pertama sebesar Rp50 juta. Kemudian Rp25 juta, Rp30 juta, Rp100 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, dan terakhir Rp50 juta.

Abu membeberkan, uang berasal dari rekanan kontraktor di lingkungan Dinas PUPP Kepri. Diklaimnya, diberikan rekanan secara sukarela. Selanjutnya, akan diserahkan kepada Nurdin untuk warga kurang mampu. 

"Saya bersama Pak Gubernur sering dibawa ke lapangan. Sering. Di waktu berangkat, saya serahkan bertahap. Untuk keperluan Bapak memberikan janda-janda, orang miskin, atau nelayan-nelayan," tuturnya.

Pada 2018, Abu kembali menyerahkan uang Rp550 juta kepada Nurdin. Diserahkan dalam enam kesempatan. Periciannya: Rp75 juta, Rp30 juta, Rp200 juta, Rp50 juta, Rp45 juta, dan Rp150 juta.

"Seperti di 2017. Mereka (kontraktor) beri (uang) ke saya kumpulkan. Dari rekanan, saya kumpulkan," ujarnya.

Dirinya juga mengakui, mengambil sejumlah uang saat menjadi perantara dari rekanan kepada Nurdin. Dipakai untuk keperluan sosial.

"Saya habiskan untuk kegiatan sosial yang datang ke kantor. Mungkin ada yang mengeluh ke saya, anaknya untuk sekolah, sakit. Saya beri," kata Abu.

Dalam kasus ini, Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11.000 pada April-Juli 2019. Pemberian terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri. Duit rasuah berasal dari dua pengusaha, Kock Meng-Johannes Kodrat dan seorang swasta atau nelayan, Abu Bakar.

Dirinya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,2 miliar. Baik dalam bentuk uang maupun barang. Diduga terkait kepentingan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari pimpinan SKPD Kepri.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan