close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.
Nasional
Selasa, 29 September 2020 16:03

Kasus Nurhadi dan menantunya segera disidangkan

Nurhadi dan Rezky akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
swipe

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, segera menjalani persidangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016 ini rencananya bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Ali menyampaikan, dua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Nurhadi menghuni Rutan Cabang KPK C1, sedangkan Rezky meringkuk di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selama proses penyidikan, sekitar 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan