Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menjadi saksi saat perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) kemarin (21/5). Irvanto yang menjadi saksi atas terdakwa pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan aliran dana masuk ke kantor politikus Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.
Dalam persidangan, Irvanto menjelaskan kronologis penyerahan uang sebesar US$ 100.000 kepada Nurhayati. Rinciannya, kepada politikus Partai Golkar sebesar US$ 1 juta untuk Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng US$ 1 juta dan Agun Gunandjar sebesar US$ 1,5 juta.
Kemudian dana juga masuk ke kantong politikus Partai Demokrat yakni, Jafar Hafsah US$ 100.000 dan Nurhayati Ali Assegaf sebesar US$ 100.000.
Dituding menerima uang haram tersebut, Nurhayati langsung membantahnya. Dalam keterangan rilis yang diterima Alinea.id, ia menjelaskan dirinya tidak mengenal Setya Novanto secara langsung.
"Pada saat proyek e-ktp diprogram, saya ada di komisi I DPR. Saya juga belum dan tidak mengenal Setya Novanto saat itu secara langsung," bantahnya.
Nurhayati bahkan menyebut apa yang dikatakan Irvan sebagai bagian dari fitnah dan mengandung pencemaran nama baik. Ia menyebut ponakan Setyo tersebut sedang berhalusinasi dan diperalat menyerangnya secara pribadi dan Partai Demokrat.