close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menggugat masa jabatan pimpinan KPK agar diperpanjang menjadi 5 tahun. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menggugat masa jabatan pimpinan KPK agar diperpanjang menjadi 5 tahun. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 16 Mei 2023 16:57

Nurul Ghufron gugat masa jabatan pimpinan KPK, minta jadi 5 tahun

Ada tiga alasan Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang setahun menjadi 5 tahun.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) tentang masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022.

Dalam gugatannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Saya meminta keadilan sesuai UUD '45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Permohonan judicial review tersebut telah dinyatakan lengkap pada 24 November lalu. Awalnya, permohonan diajukan terhadap pengujian Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

Meski demikian, setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, Ghufron menambah objek permohonan uji materi. Objek tersebut adalah pengujian terhadap Pasal 34 UU KPK jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang masa periode pimpinan KPK. 

Diungkapkan Ghufron, ada tiga alasannya mengajukan uji materi terkait Pasal 34 UU KPK. Pertama, cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun."

Kedua, ada 12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) yang memiliki masa kepemimpinan 5 tahun. Dicontohkan dengan Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya.

Menurut Ghufron, masa kepemimpinan lembaga negara nonkementerian yang kurang dari 5 tahun melanggar prinsip keadilan. "Sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tuturnya.

Alasan ketiga, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun. RPJMN 5 tahun ini bakal berkonsekuensi pada perencanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan.

"Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ucap Ghufron.

Kini, proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah dilakukan. Pembuktian ahli serta pengambilan kesimpulan juga sudah dilakukan.

Sebagai pihak pemohon, Ghufron saat ini tengah menunggu pembacaan keputusan. Meski demikian, ia tidak mengetahui kapan putusan akan dibacakan lantaran masih menunggu jadwal dari kepaniteraan MK.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan